Sejarah Singkat
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946 di Jalan Kwitang 22 Jakarta, didirikanlah sebuah badan zending yang mengelola pengadaan literatur-literatur (lectuurdienst) kristiani yang diberi nama Taman Pustaka Kristen (TPK). Salah seorang yang turut berperan dalam pendirian TPK tersebut adalah Ds. A. Pos dari Gereja Gereformeerd di Jalan Kwitang. Pada saat itu, TPK didirikan untuk menerbitkan buku-buku dalam Bahasa Jawa. Salah satunya adalah majalah berbahasa Jawa Sabda Rahayu. Di samping sebagai penerbit buku-buku rohani berbahasa Jawa, TPK juga mengelola Toko Buku Kristen (Christelijke Boekhandel) yang menjual buku-buku berbahasa Belanda, yang diimpor dari Belanda, dan juga buku-buku berbahasa Inggris. Karyawan TPK pada waktu itu adalah Nyonya Lever (orang Belanda), Tabe Rienks (orang Belanda), Sapar, Madroeni, Koesmadan, dan Soegiarto.
Pada tanggal 5-6 Juli 1949 dalam Sidang Sinode I GKJ di Salatiga, pekabaran Injil melalui lapangan penerbitan mulai dibahas di samping hal-hal lainnya. Pada saat itu, sidang memutuskan untuk mendirikan Taman Pustaka yang merupakan cabang dari lectuurdienst umum yang sudah ada sebelumnya dan memanggil Dr. J. Verkuyl untuk mendampingi TPK. Dalam sidang tersebut juga ditunjuk personalia yang duduk sebagai Deputat Taman Pustaka yang pertama, yaitu: Ds. B. Probowinoto, Ds. S. Kartosoegondo, dan Surjohatmodjo. Ds. S. Kartosoegondo ditunjuk sebagai penghimpun untuk deputat tersebut.
Pada awalnya, TPK yang berkedudukan di Jakarta dan Deputat Taman Pustaka yang dibentuk oleh Sinode GKJ merupakan dua lembaga yang berbeda. Tetapi karena TPK di Jakarta mempunyai tugas untuk mengelola pengadaan buku-buku berbahasa Jawa dan Dr. J. Verkuyl juga terlibat di sana, akhirnya TPK di Jakarta ini mendampingi Deputat Taman Pustaka yang telah dibentuk oleh Sinode GKJ.
Dalam perkembangannya, Deputat Taman Pustaka merasa perlu untuk mengokohkan tugas Pekabaran Injil melalui Taman Pustaka menjadi sebuah lembaga yang berbadan hukum, secara khusus setelah menerima hibah/penyerahan aset dari TPK Jakarta. Berdasarkan Akta Notaris nomor 92 oleh Tan A Sioe pada tanggal 25 Januari 1952 di Semarang, maka tugas Pekabaran Injil melalui Taman Pustaka menjadi sebuah organisasi berbadan hukum yang berbentuk yayasan dengan nama Yayasan Taman Pustaka Kristen. Pada waktu itu, yang duduk sebagai saksi dalam penerbitan Akta Notaris tersebut adalah Pdt. Ds. Basuki Probowinoto, Pdt. Ds. R.M. Soegimo Poerwowidagdo, dan Pdt. Ds. Idris Nakam Siswowasono. Beliau-beliau ini merupakan pengurus Yayasan TPK yang pertama.
Pada tahun 1959, YTPK yang berkedudukan di Semarang pindah ke Yogyakarta memakai dan mendiami tanah milik GKJ Gondokusuman sesuai perjanjian Penyerahan Hak Pakai dan Hak Mendiami tertanggal 13 Maret 1959 yang ditandatangani oleh Pihak GKJ Gondokusuman yang diwakili oleh Pdt. Ds. Wijoto Hardjotaroeno dan R.M. Soeratiman Adiatmodjo dengan Pihak Yayasan TPK yang diwakili oleh Pdt. Ds. Idris Nakam Siswowasono dan Pdt. Ds. Basoeki Probowinoto. Bagi penyerahan Hak Pakai dan Hak Mendiami ini, Yayasan TPK telah memberikan ganti kerugian sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Majelis GKJ Gondokusuman Yogyakarta. Untuk menunjang kegiatan pelayanan YTPK, GKN menyediakan dana pembangunan gedung yang didirikan di atas tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 69 dan 71 dalam Daerah Kemantren Pamong Praja Gondokusuman, Yogyakarta.
Perjanjian tersebut dibuat sebagai suatu kesepakatan dengan semangat kebersamaan, di mana kedua pihak memiliki kesamaan akar historis dan misi, yaitu:
- keduanya merupakan buah dari pekerjaan zending yang kemudian tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari GKJ, secara khusus, dan Tubuh Kristus, secara umum;
- keduanya memiliki semangat misioner untuk mengabarkan Injil kepada dunia.
Pada tahun 1993, sehubungan dengan adanya rencana untuk mengelola dan mengusahakan tanah menjadi bangunan pusat perbelanjaan Galeria Mall yang dikelola oleh Yayasan Sawokembar, maka kantor dan toko buku Yayasan TPK dipindahkan ke Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo No. 38A Yogyakarta. Proses pemindahan tersebut diatur dengan perjanjian-perjanjian sebagai berikut.
- Perjanjian Pemindahan Kantor dan Toko Buku antara Yayasan Sawokembar dan Yayasan TPK. Perjanjian Pemindahan Kantor dan Toko Buku antara Yayasan Sawokembar dan Yayasan TPK, yang ditandatangani oleh Ir. Leksono P. Subanu, M.U.R.P. sebagai wakil dari Yayasan Sawokembar, dan Nindyo Pramono, S.H., M.S. dan Emanuel Soenardi sebagai wakil dari Yayasan TPK, dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juli 1993.
- Perjanjian Penyerahan Kembali Hak Pakai dan Mendiami antara Yayasan TPK dan GKJ Gondokusuman. Perjanjian Penyerahan Kembali Hak Pakai dan Hak Mendiami antara Yayasan TPK dan GKJ Gondokusuman ini ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 1993, oleh Nindyo Pramono, S.H., M.S. dan Emanuel Soenardi yang mewakili Yayasan TPK, dan Pdt. Santosa Harjoprajitno, Sm.Th. dan Dr. Ruwido Darmowigoto, M.P.H. & T.M. yang mewakili GKJ Gondokusuman.
- Perjanjian Penyerahan Hak Penggunaan Tanah antara GKJ Gondokusuman dan Sinode GKJ. Perjanjian Penyerahan Hak Penggunaan Tanah antara GKJ Gondokusuman dengan Sinode GKJ ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 1993, oleh Pdt. Santosa Hardjoprajitno, Sm.Th. yang mewakili GKJ Gondokusuman dan Pdt. Tri Utomo, B.A. mewakili Sinode GKJ.
- Perjanjian Penghibahan Bangunan antara GKJ Gondokusuman dan Sinode GKJ. Perjanjian Penghibahan Bangunan antara GKJ Gondokusuman dengan Sinode GKJ ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 1993, oleh Pdt. Santosa Hardjoprajitno, Sm.Th. yang mewakili Majelis GKJ Gondokusuman dan Pdt. Tri Utomo, B.A. yang mewakili Sinode GKJ.
- Berita Acara Serah Terima Bangunan Kantor dan Toko Buku antara GKJ Gondokusuman dan Sinode GKJ. Berita Acara Serah Terima Bangunan Kantor dan Toko Buku antara GKJ Gondokusuman dengan Sinode GKJ, ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 1993, oleh Pdt. Santosa Hardjoprajitno, Sm.Th. sebagai wakil dari GKJ Gondokusuman dan Pdt. Tri Utomo, B.A. sebagai wakil dari Sinode GKJ. Di samping itu juga dihadiri oleh saksi-saksi, yaitu Ir. Leksono Probo Subanu, M.U.Rp. dari Yayasan Sawokembar dan Nindyo Pramono, S.H., M.S. dari Yayasan TPK. Berita Acara Serah Terima Bangunan Kantor dan Toko Buku antara GKJ Gondokusuman dengan Sinode GKJ tersebut dibuat setelah selesainya pembangunan kantor dan toko buku yang hendak digunakan oleh Yayasan TPK. Serah terima ini dilaksanakan sebagai pengesahan bahwa bangunan tersebut secara sah telah diserahkan untuk dipergunakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya, yaitu Perjanjian Penghibahan Bangunan antara GKJ Gondokusuman dan Sinode GKJ.
Melalui perjanjian-perjanjian di atas, akhirnya Yayasan TPK menempati bangunan baru di Jalan dr. Wahidin Sudirohusono No. 38A, Yogyakarta, untuk melanjutkan usaha toko buku dan penerbitan.
Tahun demi tahun, Yayasan TPK terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Tantangan dan peluang yang hadir menjadi motivasi untuk terus melakukan yang terbaik. Toko Buku TPK terus berusaha menyediakan buku-buku rohani berkualitas dan juga kebutuhan-kebutuhan rohani lainnya.